Posted by Unknown | Posted in Curhat | Posted on
Hukum ziarah kubur adalah sunnah sebagaimana Nabi Muhammad saw bersabda:
Sesungguhnya dahulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena hal itu akan mengingatkan kamu terhadap hari akhirat. HR Imam Ahmad
Ziarah kubur diperintahkan oleh Nabi saw kepada kaum oria tanpa ada penentuan waktu yang afdhol, baik hari atau bulan dan sebagainya. Menurut penelitian Ulama Ahli Hadits, bahwa hadits-hadits yang menerangkan keutamaan ziarah pada hari dan bulan tertentu, semuanva bukan hadits-shohih.
Adapun bagi kaum wanita, maka para Ulama berbeda pendapat tentang hukumberziarah kubur bagi mereka (kaum wanita)
1. Pendapat pertama hukumnya Mubah
Mubah itu ialah: apabila dikerjakan tidak dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
2. Pendapat kedua hukumnya Makruh
Makruh itu ialah: apabila ditinggalkan dapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa.
3. Pendapat ketiga hukumnya Haram
Haram itu artinya: apabila ditinggalkan dapat pahala dan berdosa atas vang mengeriakannva
Sabda Nabi saw, kepada para wanita peziarah kubur : Allah melaknat para wanita peziarah kubur. HR Imam At-Turmudzi dari kitab: Fatawa Muhimmah li umumil ummah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rohimahullah.
Para Ulama membagi ziarahkubur menjadi dua macam.
1. ziarah kubur yang disyari'atkan. Yaitu ziarah yang dilakukan menurut tuntunan Nabi saw dengan mendo'akan si mayit, memberi salam kepada penghuni kubur sebagaimana sabda Nabi saw.
kata Abu Hurairoh RA : bahwa Rasulullah saw keluar menuju kubur, lalu beliau mengucapkan: "Semoga keselamatan atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan orang-orang beriman; sesungguhnya kami juga akan berjumpa/menyusul kalian kalau Allah sudah menghendaki". HSR Imam Muslim.
2. ziarah yang tidak disyari'atkan/ziarah yang dilarang. Yaitu ziarah yang dilakukan orang dengan suatu amalan atau bacaan yang tidak pernah dilakukan oleh generasi terdahulu (As-Salafush Sholih); diantaranya seperti: membaca Al-Qur'an di kuburan, kirim pahala bacaan, menyembelih binatang ternak, kenduri, membakar kemenyarjai kuburan dan Iain-lain sebagainya. Ada juga yang bertawasul kepada Nabi saw dengan membaca lafadzh :
"Kami tawasul dengan nama Allah, dan dengan al-Hadi -Rasulullah, dan dengan para pejuang karena Allah, yaitu dengan para penghuni Badar. Ya Allah",-
dan lafadzh-lafadzh lainnnya yang berbau kultus, tahayul, bid'ah, khurofat dan bahkan berbau kemusyrikan.
Saudaraku, Kita wajib percaya dengan iman yang kuat, yang tidak bisa tergoyahkan bahwa agama Islam adalah satu-satunva aqama di dunia vana diridhoi Allah (QS. Ali Imron [3]: 19)
إن الدين عند الله الإسلام وما اختلف الذين أوتوا الكتاب إلا من بعد ما جاءهم العلم بغيا بينهم ومن يكفر بآيات الله فإن الله سريع الحساب
Bukan budaya. Setiap muslim wajib tunduk - taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Akulturasi akan menjadi sangat neqatif ketika kita. mulai menganggap bahwa budava atau tradisi menjadi semacam aqama (Q5. Ali Imron [3]: 85)
ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين
Note :
- Wajib, ialah jika dikerjakan dapat pahala, dan berdosa bagi yang meninggalkannya.
- Sunnah atau An-Nadb, ialah apabila dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
- Mubah. ialah apabila dikerjakan tidak dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
- Makruh. ialah apabila ditinggalkan dapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa.
- Haram, ialah apabila ditinggalkan dapat pahala dan berdosa atas yang mengerjakannya.
Sumber "Hukum Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam" Disadur dari Text Asli Tausiah KH Ahmad Husaini, Karawang
Text Asli Tausiah:
Comments (0)
Post a Comment